Jumat, 10 Desember 2010

Negosiasi Bisnis Ekspor (Part III)

Dalam setiap terjadinya suatu transaksi tentunya harus diawali dengan suatu tahap negosiasi sebelumnya antara pihak eksportir dengan importir. Negosiasi ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung maupun tidak langsung.


Yang dimaksud dengan negosiasi secara langsung adalah dengan melakukan pertemuan antara eksportir dengan importir (face to face negotiation) baik dipertemukan pada saat eksportir mengikuti suatu kegiatan promosi dalam rangka pameran internasional atau kunjungan bisnis langsung ke tempat pembeli atau importir. Pada negosiasi secara langsung ini penjual mengerahkan segala bentuk kemampuan dan keahliannya dalam mempresentasikan keunggulan produknya baik mutu, harga dan sebagainya sehingga importir merasa tertarik bahkan bukan tidak mungkin untuk langsung menempatkan pesanannya.


Pada dasarnya negosiasi secara langsung maupun tidak langsung memiliki banyak kesamaan dengan tujuan akhir mencapai suatu kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Dikarenakan semakin berkembangnya suatu teknologi komunikasi maka negosiasi dapat dilakukan secara berjauhan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, baik melalui surat elektornik atau yang lebih kita kenal dengan e-mail, telepon atau bahkan melalui fasilitas chatting yang disediakan secara gratis seperti yahoo, google ataupun hotmail. Dewasa ini hampir keseluruhan eksportir dan importir memafaatkan fasilitas tersebut dalam melakukan negosiasi untuk menekan biaya-biaya operasional tentunya.


Pada negosiasi yang dilakukan secara tidak langsung dimulai setelah eksportir mengirimkan surat penawaran (offersheet letter) kepada calon importir, disini mulai terjadi tawar menawar yang biasanya ditekankan pada harga, kuantitas, waktu pengiriman dan cara pembayaran. Sebelum melakukan negosiasi pihak eksportir haruslah benar-benar mempersiapkan data-datanya secara matang dan akurat agar tidak salah dalam mencapai suatu perjanjian dengan syarat-syarat yang disepakati didalamnya.


Syarat Dan Kondisi Yang Perlu Diperhatikan Secara Umum Dalam Mencapai Kesepakatan


1. Penentuan harga (Price)


Perhitungkan dengan sebaik dan seakurat mungkin harga yang akan ditawarkan, termasuk di dalamnya dengan menghitung biaya produksi (production cost) atau biaya bahan baku (raw material cost), kemasan (packaging), pengangkutan (trucking) dari gudang ke pelabuhan muat, pajak ekspor (export tax) bila ada, biaya dokumen-dokumen (documents cost) yang disyaratkan, biaya pengiriman (delivery cost) ke pelabuhan tujuan bila kondisi penjualan CNF atau CIF, biaya asuransi (insurance cost) bila kondisi penjualan CIF dan biaya-biaya lainnya ditambahkan dengan keuntungan (profit) yang diinginkan sehingga menghasilkan harga yang sesuai untuk dinegosiasikan.


2. Kemasan (Packaging)


Untuk eksportir skala kecil dan menengah yang bukan pabrikasi sebaiknya memberikan penawaran dalam hal kemasan yang sesederhana mungkin yang tidak memerlukan permesinan berat dan menelan banyak biaya tetapi masih memiliki standar ekspor. Tetapi untuk perusahaan berskala besar atau pabrikasi seperti makanan dan minuman, mainan dan sebagainya kemasan yang ditawarkan haruslah memiliki daya tarik tersendiri.


3. Kuantitas (Quantity)


Kuantitas atau banyaknya jumlah barang yang ditawarkan haruslah disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan eksportir atau juga kemampuan dalam mengumpulkan bahan baku karena hal ini dapat menentukan ketepatan waktu kita dalam mengirimkan pesanannya.


4. Kualitas (Quality)


Kualitas atau mutu produk yang ditawarkan haruslah sesuai dengan yang dimiliki, tidak melebih-lebihkan sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari setelah pesanan diterima pembeli. Terkadang pembeli meminta Sertifikat Pemeriksaan (Certificate of Inspection) yang memeriksa dan mencatat mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, pengemasan/pengepakan barang, banyaknya satuan isi masing-masing pengepakan.


5. Pembayaran (Payment Terms)


Pembayaran yang disepakati bisa berbagai macam bentuknya, untuk perusahaan yang baru dikenal oleh importir biasanya mereka menginginkan sistim pembayaran berupa L/C (Letter of Credit) , CAD (Cash Against Documents) atau D/P (Document Against Payment) tetapi dari sistim pembayaran tersebut bila eksportir belum mengenal secara baik reputasi perusahaan importir tersebut sebaiknya menerima sistim pembayaran berupa L/C. Sistim pembayaran ekspor akan dijelaskan dalam bab berikutnya.


6. Waktu Pengiriman/Pengapalan (Delivery Time)


Waktu pengiriman disini maksudnya adalah waktu atau tanggal pengiriman/pengapalan yang tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Disini pihak eksportir harus berhati-hati dalam menyepakati tanggal pengapalan, bila eksportir telah memiliki persediaan sehingga dapat mengirimkan/mengapalkan barang pesanannya secepat mungkin tanpa menunggu batas waktu pengiriman/pengapalan habis maka hal ini merupakan nilai tambah (value added) bagi eksportir tersebut dimata importir.


7. Syarat Pembayaran/Perdagangan atau Kondisi Penjualan (Sale of Conditions)


Umumnya dalam perdagangan ekspor syarat perdagangan yang sering dilakukan :


FOB (Free On Board) yaitu harga barang sampai di atas kapal dan kondisi dimana penjual atau eksportir hanya bertanggung jawab terhadap barang sampai di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli.


CNF atau CFR (Cost and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan. Untuk kondisi FOB dan CFR ini asuransi ditutup oleh pihak importir.


CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya.


Untuk meningkatkan daya saing, kondisi CFR/CNF dan CIF sebaiknya diterima oleh penjual atau eksportir.


8. Kondisi Lainnya (Additional Conditions). Pengiriman Sebagian (Partial Shipment) diperbolehkan (allowed) atau tidak diperbolehkan (prohibited). Bila eksportir mendapatkan pesanan dalam jumlah sangat banyak sebaiknya mencoba melakukan negosiasi agar pengiriman sebagian diperbolehkan dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar