Jumat, 10 Desember 2010

Ekspor (part I)

Pengertian dari ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Penjualan barang oleh eksportir keluar negeri dikenai berbagai ketentuan dan pembatasan serta syarat-syarat khusus pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penangan dan pengamanannya. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Khusus ekspor komoditas pertanian dan perikanan di indonesia sebagaian besar tidak memiliki ketentuan dan syarat yang terlalu rumit bahkan pemerintah saat ini mempermudah setiap perusahaan untuk mengekspor hasil pertanian dan perikanannya ke luar negeri.

Yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan eksportir adalah masalah kualitas atau standar mutu, untuk ekspor hasil pertanian dan perikanan sebagian besar digunakan sebagai bahan konsumsi manusia (human consumption) oleh negara importir dalam arti setiap yang disyaratkan oleh importir terutama kualitas harus dipenuhi disamping itu pula harus dapat menjamin kontinuitas komoditas tersebut. Rata-rata para importir menginginkan pihak eksportir mensuplai secara terus-menerus atau kontinue, jadi sudah merupakan suatu kewajiban pihak eksportir dapat menjaga kredibilitasnya agar tidak kehilangan pangsa pasar yang telah ada.

Sebelum suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor perlu diperhatikan beberapa hal yang sering diabaikan antara lain adalah :

* Mampu menganalisa peluang pasar komoditasnya dan sasaran negara pasar yang akan diekspor, hal ini penting diperhatikan bila kita tidak mampu menganalisanya bukan tidak mungkin komoditas yang dimiliki tidak akan laku dipasaran atau akan lama terjual yang disebabkan kalah bersaing dengan komoditas sejenis yang dimiliki negara pesaing, dan juga standar mutu komoditas yang ditawarkan tidak memenuhi standar.

* Dapat mengetahui harga pasar dunia terutama harga yang ditawarkan negara-negara pesaing untuk komoditas sejenis.

* Dapat melakukan korespondensi/surat-menyurat dengan pihak pembeli secara baik dan memikat tanpa memberikan isi penawaran yang berlebihan. Perlu diingat bahwa transaksi ekspor awalnya dilakukan melalui korespondensi terlebih dahulu baik melalui e-mail, surat ataupun faximile. Kop surat perusahaan harus tampil menarik (anggun dan indah) yang dapat memberikan nilai tambah dan tata bahasa yang digunakan baik dalam korespondensi maupun promosi/iklan dapat menjadi cermin dan eksistensi perusahaan.

* Sesering mungkin melakukan diskusi baik dengan konsultan ataupun pelaku-pelaku bisnis yang telah memulai ekspornya terlebih dahulu guna menggali pengalamannya baik suka maupun dukanya sebagai pelajaran bagi perusahaan yang akan memulai ekspornya. Atau dapat pula mendapatkan pengalaman dan wawasan tambahan dari media masa ataupun internet.

Bila kita memiliki pesanan pertama (first order/trial order) ini adalah ujian awal bagi eksportir yang akan dinilai oleh importir tentang bonafiditas perusahaan eksportir, apakah eksportir dapat menjaga komitmen yang telah disepakati khususnya tentang kualitas dan ketepatan waktu. Tetapi bila eksportir dapat melalui tahapan ini maka kepercayaan akan tumbuh dari importir dan ini merupakan langkah awal dalam meraih keberhasilan dalam bisnis ekspor.

Untuk dapat melalui itu semua tentunya kita harus mengetahui tentang prosedur-prosedur ekspor sebelumnya. Adapun prosedur atau tahapan-tahapan ekspor dengan menggunakan sistem pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) at sight adalah sebagai berikut:

1. Eksportir melakukan penawaran (offersheet) melaui korespondensi kepada pembeli/importer..
2. Eksportir mengirimkan sales contract (kontrak penjualan) kepada pembeli terkadang disertakan dengan proforma invoice (PI), ini adalah salah satu dokumen penting dikarenakan berdasarkan perjanjian dalam sales kontrak/proforma invoice ini maka keduabelah pihak telah terikat. Dalam sales kontrak/proforma invoice ini umumnya tercantum jumlah barang, mutu, spesifikasi, harga, kondisi penjualan dll dan juga sales kontrak/proforma invoice ini juga dijadikan acuan oleh importir dalam mengajukan pembukaan L/C kepada banknya serta hal ini juga dimaksudkan oleh importir agar instansi terkait di negara importir memberikan izin impor atau izin devisa.
3. Importir meminta bank di negaranya untuk membuka Letter of Credit L/C (opening bank/issuing bank) kepada eksportir.
4. Issuing bank/opening bank membuka L/C tersebut kepada advising bank di negara eksportir.
5. L/C di teruskan/diadviskan oleh advising bank di dalam negeri kepada eksportir.
6. Eksportir menyiapkan barang dan mengirimkannya sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C tersebut.
7. Eksportir mendapatkan Bill of Lading (B/L) dari maskapai pelayaran dan melengkapi dokumen-dokumen ekspor lainnya yang disyaratkan dalam L/C tersebut yang digunakan oleh eksportir untuk melakukan negosiasi dengan negotiating bank di dalam negeri. Setelah semua dokumen diperiksa oleh negotiating bank dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam L/C maka eksportir sudah dapat menerima pembayaran hasil ekspor dari negotiating bank.

skema ekspor sederhana

Bila kita perhatikan prosedur ekspor ini sangatlah sederhana dan tidak sulit seperti yang kita bayangkan, jadi tidak ada salahnya kita mencoba melakukan bisnis ekspor tetapi dengan persiapan yang matang terlebih dahulu tentunya.

Sekarang kita dapat membahas sedikit pengertian tentang Letter of Credit (L/C) secara sederhana.

L/C adalah instrumen alat pembayaran dalam transaksi ekspor-impor yang lazim dipakai untuk melindungi eksportir (penjual) dan importir (pembeli) dari resiko tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkannya oleh kedua belah pihak.

Sedangkan tujuan dari L/C itu sendiri agar pihak eksportir merasa hasil ekspornya akan dibayarkan (adanya jamianan suatu pembayaran) asalkan persyaratan-persyratan L/C tersebut dapat terpenuhi dan juga sekaligus memberikan rasa aman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan karena L/C juga merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.

L/C dalam perdagangan ekspor umumnya adalah Irrevocable L/C artinya dalam L/C ini bank pembuka menyatakan janji untuk tidak dapat ditarik kembali dalam pembayaran hasil ekspor atau mengaksep wesel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C dan L/C ini hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain itu terkadang kita sering mendapatkan penawaran dari importir untuk menerima L/C yang sifatnya transferable. Maksud dari L/C ini bahwa L/C tersebut dapat dipindahkan dari beneficiary asal/pertama kepada satu atau beberapa beneficiary lainnya. Jenis L/C ini hanya dapat ditransfer sekali yang berarti bahwa beneficiary kedua tidak diperbolehkan memindahkan ke beneficiary ketiga kecuali ada instruksi/pernyataan lain yang jelas tercantum dalam L/C tersebut. Pemindahan jenis L/C ini haruslah dilakukan sesuai dengan L/C yang asli terkecuali sebagai berikut:

* Nama dan alamat beneficiary pertama dapat menggantikan nama aplicant dari L/C (importir) tersebut.
* Nilai L/C yang dipindahkan dapat dikurangi sesuai dengan margin keuntungan yang diinginkan beneficiary pertama.
* Masa berlaku L/C dapat diperpendek.




bersambung ke part II
sumber : kaskus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar